Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka dari Awal Tidak Sah

REDAKSI
Senin, 08 Juli 2024 - 12:51
kali dibaca
Ket Foto: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka dari Awal Tidak Sah.

Mediaapakabar.com
Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik dari awal tidak sah karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Pegi oleh Polda Jabar. 

PN Jabar telah mengabulkan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan menetapkan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Pegi tidak sah.

"Pada intinya, ada dua hal penting dalam penetapan tersangka ini. Pertama, penyidik berdalih dalam jawabannya bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016," ujar Toni RM seusai sidang, Senin (8/7/2024).

"Saya sudah sampaikan bahwa jika dalilnya karena status DPO, maka harus dikaji dulu apakah status DPO tersebut sah atau tidak secara hukum," tambahnya.

Toni menambahkan bahwa dalam jawaban dan pembuktian oleh penyidik, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai saksi.

"Akhirnya, karena status DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukanlah DPO. Seharusnya dilakukan penyelidikan dulu, bagaimana ini penyidik?" tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Marwan Iswandi, sejak awal meyakini bahwa kliennya akan bebas.

"Mereka (Polda Jabar) menetapkan tersangka dahulu terhadap klien kami baru kemudian mencari alat bukti. Itu semua sudah jelas," tutur Marwan.

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi meyakini bahwa kliennya adalah korban salah tangkap. Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka Pegi.

Kuasa hukum juga menemukan kejanggalan, salah satunya karena ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan ciri Pegi alias Perong yang merupakan DPO Polda Jabar dalam kasus Vina dan Eky.

Sebelumnya, Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. 

Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (08/07/2024) siang.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.

Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan. "Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya. (KC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini