Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin Divonis Bebas di Kasus TPPO

REDAKSI
Selasa, 09 Juli 2024 - 01:31
kali dibaca

Ket Foto: Mantan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis bebas.

Mediaapakabar.com
- Mantan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis bebas.

Putusan besan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang diketuai Andriansyah.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Andriansyah, Senin (8/7/2024).


Dalam amar putusannya, Ardiansyah meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terkait perkara itu dipulihkan.


"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.


Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan pihaknya  melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.


“JPU tadi di persidangan telah menyatakan kasasi,” katanya. 


Hal yang sama juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun. Pihaknya menyebut JPU sudah menyatakan kasasi dalam persidangan.


“Perkara belum inkrah, masih ada upaya hukum  dan JPU segera menyiapkan memori kasasi terkait kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sabri Marbun.


Sebelumnya, JPU Kejari Belawan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara enam bulan.


Selain itu, JPU  juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar.


JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana surat dakwaan keempat. 


Diketahui, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini