Main Judi Online Gunakan Mesin E-Parking, Juru Parkir Ini Ditangkap Polisi

REDAKSI
Rabu, 03 Juli 2024 - 17:09
kali dibaca
Ket Foto: Polrestabes Medan menangkap seorang juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking (parkir elektronik). 


Mediaapakabar.com
- Polrestabes Medan menangkap seorang juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking (parkir elektronik). 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan pelaku merupakan oknum juru parkir berinisial JS (29), warga Jalan Beringin Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung. 

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6), pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Kota Medan,” kata Teddy Marbun, di Medan, Rabu (3/7/2024).

Pihaknya menjelaskan penangkapan pelaku setelah perbuatanya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal juru parkir, uang tunai Rp91 ribu dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan,” pungkasnya. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini