Mahasiswi di Medan Didakwa Jadi Telemarketing Judi Online

REDAKSI
Kamis, 18 Juli 2024 - 00:56
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendakwa seorang mahasiswi Mia Audina (24) warga Jalan Perbatasan, Medan Amplas, Kota Medan sebagai telemarketing judi online atau daring.

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendakwa seorang mahasiswi Mia Audina (24) warga Jalan Perbatasan, Medan Amplas, Kota Medan sebagai telemarketing judi online atau daring.

“Kasus ini terjadi pada Jumat (26/1), petugas Polrestabes Medan awalnya mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas," kata JPU Nurhendayani Nasution membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7/2024).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi praktik judi online tersebut dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa satu unit handphone yang berisikan situs judi online.

“Dimana dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member judi online di situs tersebut,” kata Nurhendayani di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin. 

Kepada polisi, lanjut dia, terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online tersebut. Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya. Lalu, terdakwa mengetik di pencarian BTDB (Barter Database).

“Setelah itu, terdakwa mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Ajakan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut,” ujar Nurhendayani.

Apabila orang tersebut setuju untuk BTDB, terdakwa memulai percakapan dari pesan WhatsApp dan menawarkan untuk bermain di situs judi online tersebut. 

“Jika calon member tertarik untuk bermain,
terdakwa mendaftarkan akun calon member dan nomor rekening pemain di situs judi online tersebut, dimana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50 ribu,” kata dia.

Setelah terdaftar kemudian pemain mendeposit akun judinya dengan cara mentransfer untuk deposit ke rekening situs yang tertera pada situs judi online tersebut.

“Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online, dimana terdapat banyak jenis permainan pada situs judi online yang ditawarkan terdakwa yakni jenis judi bola, judi slot, togel, casino dan judi tembak ikan,” ujarnya.

Atas pekerjaan itu, ungkap JPU, terdakwa
mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus sebesar Rp25 ribu per member, dari Ketty Alias Jeje yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Terdakwa mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online itu sebagai mata pencahariannya untuk tambahan uang kuliah serta untuk uang jajan,” sebut Nurhendayani.

Atas perbuatannya, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primair.

“Kemudian, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga,” kata Nurhendayani Nasution. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini