Kerugian Dugaan Korupsidi Balai Teknik Perkeretaapian Medan Capai Rp 1,1 Triliun

REDAKSI
Selasa, 02 Juli 2024 - 15:19
kali dibaca
Ket Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan kepada wartawan.

Mediaapakabar.com
- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2017 sampai dengan 2023, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.

“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara sebesar Rp1.157.087.853.322," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (2/7). 

Ia menjelaskan dari total Rp1,1 triliun berasal dari Rp7.901.437.095 yang merupakan kerugian negara hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015.

“Kemudian Rp1.118.586.583.905 dari kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa. Lalu, Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelasnya.

Pihaknya menyebut, aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektar, yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.

Diketahui, penyidik JAMPidsus Kejagung, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka masing-masing berinisial FG, NSS, AGP, ASS, HH, RMY dan AG. 

FG diduga memiliki peranan untuk mengkondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api 
Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019, yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.

Sementara tersangka NSS, dan AGP masing-masing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. 

Selain itu, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan tersangka RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini