Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Melalui Restoratif Justice

REDAKSI
Sabtu, 06 Juli 2024 - 18:58
kali dibaca
Ket Foto: Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumut Rudy Irmawan (tengah) saat melaksanakan eksposes pengajuan empat perkara kepada JAMPidum Kejagung, dari ruang vicon Lantai II, kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (4/7/2024).

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan empat perkara yang berasal dari Kejari Langkat, Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan dan Kejari Serdang Bedagai, lewat Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. 

"Penghentian penuntutan keempat perkara ini pada Kamis (4/7), disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Sabtu (6/7/2024).

Adapun empat perkara dimaksud, yakni satu perkara pencurian dari Kejari Langkat dengan tersangka Usman Yusup alias Uus dan Kusrin. Keduanya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Subsidair Pasal 364 KUHPidana.

Kemudian, dua perkara dari Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan di antaranya perkara penganiayaan dengan tersangka Syafrizal, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan perkara penadahan dengan tersangka Andika Pranata Perangin-angin, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Serdang Bedagai, satu perkara pencurian dengan tersangka Tuah alias Tone disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

"Penghentian penuntutan keempat perkara disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah terpenuhi syarat keadilan restoratif,” kata Yos Tarigan.

Dimana dalam syarat itu, tersangka baru pertama kali melakukan dugaan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Selain itu tersangka dan korban telah berdamai. Perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat dan terciptanya suasana harmonis di tengah-tengah masyarakat," ujar Yos Tarigan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini