Hari Ini JPU Bacakan Dakwaan 3 Terdakwa Korupsi BLU RSUP Adam Malik

REDAKSI
Senin, 01 Juli 2024 - 10:04
kali dibaca
Ket Foto: Tuga terdakwa yakni dr Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Adam Malik (kiri), mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik dr Mangapul Bakara dan mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay. 

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, senilai Rp8 miliar, Senin (1/7).

Ketiga terdakwa akan mendengarkan dakwaan dari tim JPU Pidsus Kejari Medan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurmiati didampingi Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

“Iya, hari ini sidang perdana, kami akan membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa,” kata JPU Suryanta Desy Christiani kepada wartawan, Senin pagi. 

Diketahui, adapun ketiga terdakwa tersebut yakni dr Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Adam Malik, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik dr Mangapul Bakara dan mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay. 

Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Adam Malik, dengan modus memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara. 

Atas perbuatan tiga terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar (Rp8.059.455.203), berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini