Cabjari Pancur Batu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 795 Juta di UINSU

REDAKSI
Rabu, 17 Juli 2024 - 01:19
kali dibaca
Ket Foto: Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (17/6/2024).

Mediaapakabar.com
- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembuatan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.


Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa, di Medan mengatakan ketiga tersangka yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan SB (46) selaku Konsultan Perencana/Pengawas.


"Cabjari Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan UINSU tahun anggaran 2020," ujar dia. 


Pihaknya menyebut, akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp795 juta berdasarkan perhitungan (audit) Ahli Akuntan Publik.


"Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 dan pembangunan gapura sebesar Rp365 berdasarkan hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara)," jelas dia.


Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yus Iman menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.


“Ketiga tersangka kita tahan terhitung mulai hari ini sampai dengan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu,” pungkasnya. 


Share:
Komentar

Berita Terkini