2 Pelaku Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Peran Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan

REDAKSI
Senin, 08 Juli 2024 - 14:50
kali dibaca
Ket Foto: Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam (tengah), memaparkan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).

Mediaapakabar.com - Polisi menangkap dua RAS dan YST dua pelaku yang membakar rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) dibakar. Kedua pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua eksekutor hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan kedua pelaku ini merupakan eksekutor. Mereka membakar rumah korban dengan BBM campuran solar dan pertalite.

"Bahwa dia menyemprot, menyiram campuran solar dan pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban. Yang ke arah kamar korban tidak hanya disemprot, tapi buka tutupnya kemudian disiram di dalam, kemudian dibakar," ujarnya.

Agung menyebutkan sebelum melakukan pembakaran, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Hal itu, kata Agung, diketahui dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.

"Sebagaimana CCTV pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk mensurvei dulu, memastikan dulu. Kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar rumah korban," ujar Agung.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan pihaknya masih mendalami motif tersebut. "Terkait dengan motif, akan kita gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku," kata Agung.

Pihaknya menyebut penyidik masih memfaktakan motif pembakaran itu. Mantan Kapolda Riau itu menyebut pihaknya masih mendalaminya.

"Kami akan buktikan motif ini dengan fakta-fakta. Ini yang kita sedang bekerja," sebutnya.

Terkait dengan isu-isu yang beredar di masyarakat soal motif kebakaran itu, Agung meminta hal tersebut untuk disampaikan ke call center atau posko pengaduan yang dibuka oleh Polres Tanah Karo. Dia mengatakan informasi tersebut nantinya akan didalami.

"Terkait hal lain motif menuju pada satu tersangka dan sebagainya, kami tentu sangat berterima kasih dengan itu. Ini belum selesai dengan pekerjaan ini, masyarakat saya minta memanfaatkan posko dan call center untuk bisa kami dalami,"  pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini