Projo Muda Sumut Apresiasi Keluarnya Keppres Berantas Judi Online

Media Apakabar.com
Minggu, 16 Juni 2024 - 06:19
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Ketua Projo Muda Sumut mengapresiasi Pemerintah dalam mempercepat pemberantasan permainan judi online yang menjadi 'wabah' di seluruh lapisan masyarakat.  

" Dengan diterbitkannya Keppres Nomor 21/2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, kita selaku pimpinan Projo Muda Sumut berkeyakinan bahwa Satgas tersebut dapat memberantas perjudian online yang menjadi akar kriminalitas lainnya," kata Irwansyah Hasibuan pada pers di Medan, Sabtu (15/06/2024)

Menurut dia, yang dibutuhkan masyarakat adalah keamanan, kenyamanan dan terlindung dari tindakan kriminal. Dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan perjudian itu, tentu diapresiasi  dan meyakini masyarakat akan mendukung upaya serius yang dilakukan pemerintah tersebut. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/2024. Keppres itu berisi tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. 

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu berisi 15 pasal. Susunan anggota Satgas terdiri dari: 
A. Ketua: Menko Polhukam. 
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK. 
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo dan 
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo. (MAC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini