Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pemerasan, Terancam Dihukum 8 Bui

REDAKSI
Rabu, 26 Juni 2024 - 22:32
kali dibaca
Ket Foto: Polsek Medan Baru mengamankan pria berinisial W (27) terduga pelaku pemerasan dan penyekapan terhadap korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 

Mediaapakabar.com
- Polsek Medan Baru mengamankan pria berinisial W (27) terduga pelaku pemerasan dan penyekapan terhadap korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 

“Pelaku ditangkap pada Selasa (25/6), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/36 /I/2024/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tanggal 12 Januari 2024,” kata Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Rabu (26/6/2024). 

Ia menjelaskan kasus penyekapan dan pemerasan tersebut terjadi pada Minggu (7/1/2024), pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 Unit Mobil Toyota Agya yang dikendarai pelaku. 

Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dengan membawa 1 buah parang dan memasukkan korban ke dalam mobil dan dianiaya oleh pelaku.

“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban dan menyuruh agar menelpon istri korban untuk mentransfer uang sembari mengancam dengan menggunakan parang," kata Yayang. 

Merasa ketakutan, istri korban mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp30 juta. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku kembali meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut.

Setelah surat tanah diterima pelaku, korban kemudian dibebaskan di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Senin (8/1/2024).

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 333 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukumannya 8 tahun penjara," ujar Yayang. (MC/DAF) 
Share:
Komentar

Berita Terkini