Kejari Toba Samosir Tahan Eks Kades Diduga Korupsi Dana Desa

REDAKSI
Minggu, 23 Juni 2024 - 23:58
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka SS (tengah) ditahan Kejari Toba Samosir, Rabu (19/6/2024).

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menahan seorang pria berinisial SS (33) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022.

Tersangka yang merupakan mantan Kades Lumban Lintong, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba itu kini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Balige sejak, Rabu (19/6/2024).

"Kita telah melakukan penahanan terhadap SS untuk 20 hari kedepan,” kata Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya, penahanan tersangka ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

“Adapun kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SS kurang lebih sekitar Rp208 juta,” pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini