Kejari Medan: Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Macet Rp 4,4 Miliar

REDAKSI
Selasa, 25 Juni 2024 - 13:30
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka IB selaku debitur di bank plat merah ditahan Kejari Medan, beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus mengusut tersangka baru dalam kasus dugaan kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar di salah satu bank plat merah di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2024).

“Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru), namun masih dalam proses pendalalam  tim penyidik,” ujar Muttaqin Harahap.

Mantan Asintel Kejati Banten itu menyebutkan setelah pihaknya menetapkan Ikhsan Bohari alias IB (47) selaku debitur sebagai tersangka pada Kamis (20/6), tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga sedang mendalami para pihak yang terlibat dan dianggap bertanggung jawab.

“Siapapun yang terlibat melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara pasti kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Muttaqin Harahap. 

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka  bermula mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang.

Tersangka kemudian menerima sembilan fasilitas kredit dengan menggunakan tiga nama perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan dalam rentang waktu 2017-2019, dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17,9 miliar lebih.  

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar, namun terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491,00 atau Rp4,4 miliar lebih.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini