Jadi Saksi di Persidangan, Abang Korban Sebut Pelaku Adiknya Belum Tertangkap Diduga Anak Oknum Polisi

REDAKSI
Rabu, 26 Juni 2024 - 14:15
kali dibaca
Ket Foto: Saksi Agus Satria saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6/2024).

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP. Frianto Naibaho menghadirkan Agus Satria selaku abang kandung Muhammad Andika yang tewas dibunuh komplotan begal sebagai saksi untuk memberikan keterangan, di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6/2024).

Dalam keteranganya, Agus mengaku para pelaku begal yang telah menghabisi nyawa adiknya itu dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan samurai di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (4/1/2024), belum semua tertangkap dan masih berkeliaran, salah satunya pelaku bernama Wira diduga merupakan anak oknum polisi.  

“Selain tiga terdakwa majelis, pelaku lainnya masih berkeliaran, salah satunya bernama Wira. Pelaku Wira ini disebut-sebut anak oknum polisi,” kata Agus di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis.

Ia mengatakan perbuatan ketiga terdakwa bersama para pelaku lainnya yang belum tertangkap sangat tidak manusiawi dan begitu sadis menghabisi nyawa adiknya. 

“Adik saya tewas dengan luka sekujur tubuh, tempurung kepala adik saya pecah, kaki dan tangan kanan patah, seluruh tubuh kena sabetan senjata tajam,” ujar saksi Agus.

Mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menjadi ‘berang’ melihat perbuatan ketiga terdakwa. 

“Jangan suka-suka kalian (para terdakwa) menghabisi nyawa orang, jadi kebanggaan kalian ya? Kalau saya Kapolresta, saya habisi kalian. Kalau di Aceh sudah dibakar kalian, kita gak tau kinerja kepolisian sekarang ini,” kata Hakim As'ad Rahim Lubis. 

Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak hanya memberikan imbauan saja, namun Kapolrestabes harus turun ke jalan untuk berpatroli, karena pelaku begal telah meresahkan Kota Medan. 

“Kapolres itu jangan cuma imbauan saja turun langsung ke jalan. Bukan hanya pemberitahuan saja, tangkaplah.Ini sudah meresahkan. Apalagi para pelaku lainya masih berkeliaran,” tegas Hakim As'ad Rahim Lubis. 

Usai persidangan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi keluarga korban Muhammad Andika meminta agar pihak kepolisian Polrestabes Medan segara melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

“Kita meminta agar pihak kepolisian Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan agar segera menangkap para pelaku lainnya, salah satunya pelaku bernama Wira yang disebut-sebut anak dari  oknum polisi,” kata Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang. 

Mengutip dakwaan JPU AP Frianto Naibaho, mengatakan kasus bermula pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, ketiga terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (masing-masing belum tertangkap) mengendarai belasan sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan samurai.

Saat melintas di Jalan Datuk Kabu, Medan Denai, ketiga terdakwa bersama teman-temannya melihat korban Muhammad Andika yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa berboncengan. 

Kemudian, para terdakwa dan teman-temanya mengejar korban hingga terjatuh dari atas sepeda motornya, lalu terdakwa Ibrahim Chandra dengan menggunakan sebuah celurit membacok ke arah bagian belakang badan korban. 

Tak sampai disitu, pelaku lainnya Satria Ompong membacok bagian tangan sebelah kanan korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebuah celurit dan terdakwa Ichal kembali membacok tangan korban dengan menggunakan samurai.

Akibat luka bacok dan tikaman dari para terdakwa bersama teman-temanya, korban Muhammad Andika mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini