Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Ditolak, Ini Pertimbanganya

REDAKSI
Jumat, 21 Juni 2024 - 06:48
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Mediaapakabar.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra (berkas terpisah) selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHPidana.

"Menyatakan keberatan eksepsi yang diajukan para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua As'ad dalam membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara kedua terdakwa yang dilakukan JPU KPK serta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan mengadili perkara ini. Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa dalam point 3, 4 dan 5, haruslah tidak dapat diterima,” kata As'ad Rahim Lubis.

Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini