Buat SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Begini Cara dan Aturannya

Media Apakabar.com
Senin, 10 Juni 2024 - 06:55
kali dibaca
Kartu BPJS Kesehartan dan SIM. (foto: Int) 

Mediaapakabar.com
Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan untuk pengurusan SIM di seluruh Indonesia akan mewajibkan memiliki BPJS Kesehatan yang masih berlaku (aktif). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli mendatang. 

Dan akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?.    

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

" Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru pada wartawan, kemarin.

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. 

Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2/2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. 

Berikut aturannya, 

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik. 

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA. 

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi. 

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.

6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata). 

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional dan 

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini