Berkas Dilimpahkan, 3 Tersangka Kasus Korupsi di RSUP Adam Malik Segera Diadili

REDAKSI
Kamis, 20 Juni 2024 - 00:06
kali dibaca
Ket Foto: Ketiga tersangka kasus korupsi di RSUP Adam Malik Medan. 

Mediaapakabar.com
- Berkas tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu menandakan bahwa ketiga tersangka tersebut akan segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Bambang Prabowo (BP) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik Medan, Andriansyah Daulay (AD) selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H. Adam Malik Medan, dan Mangapul Bakara (MB) selaku mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan pada Jumat (14/6/2024) lalu.

"Ya, ketiga-tiganya sudah dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Medan) hari Jumat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Diketahui, dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, yaitu melakukan pemungutan pajak, akan tetapi pajak yang dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (MC/DAF) 


Share:
Komentar

Berita Terkini