3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Adam Malik Segera Diadili, Ini Majelis Hakimnya

REDAKSI
Jumat, 21 Juni 2024 - 17:19
kali dibaca
Ket Foto: Tiga tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Adam Malik Bambang Prabowo (kiri) mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara (kanan) dan Ardriansyah Daulay (tengah) mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik. 

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, segera mengadili tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Adam Malik, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar.

Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Adam Malik Bambang Prabowo, mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara dan mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay. 

Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, Jumat (21/6/2024), menyebutkan adapun majelis hakim yang mengadili tiga terdakwa yakni Nurmiati selaku Hakim Ketua didampingi Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

“Ketiga terdakwa diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Senin (1/7/2024), mendatang," kata Soniady.

Diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara BLU, pada Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman, Kejari Medan kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara, pada Selasa (2/4/2024).

Dari hasil pengembangan, pada Selasa (23/4), dalam kasus tersebut, penyidik Pidsus Kejari Medan kembali menetapkan mantan Dirut RSUP Adam Malik sebagai tersangka ketiga, pada Selasa (23/4/2023).

Atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp8,05 miliar lebih.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, yakni secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini