Sepasang Remaja Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Kini Meringkuk Di Sel

Media Apakabar.com
Jumat, 24 Mei 2024 - 11:57
kali dibaca

Foto: Kedua tersangka, yang masih berusia 18 tahun itu, VAR (laki-laki) dan AS (perempuan), kini ditahan di Polres Simalungun.


Mediaapakabar.com
- Petugas Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun bersama personil Polsek Sidamanik mengamankan sepasang kekasih yang membuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Kedua tersangka, yang masih berusia 18 tahun itu, VAR (laki-laki) dan AS (perempuan), kini ditahan di Polres Simalungun.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AS, seorang remaja yang hamil. " Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS," ujar Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kamis (23/05/2024).

Sebelumnya Polisi mendatangi kediaman AS pada Rabu dan AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal Senin (13/05/2024). 

Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA. Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. 

Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Bayi perempuan itu ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. 

" Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam," kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/05/2024).

Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. 

Kemudian, dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.

Sepasang kekasih kini ditahan dan dikenai pasal 340 sub pasal 338 lebih sub pasal 351 ayat (3) jo pasal 343 jo pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini