Rapat Paripurna DPRD Medan, Ini Pandangan Fraksi-fraksi Atas Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015

REDAKSI
Kamis, 16 Mei 2024 - 10:24
kali dibaca
Ket Foto: DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan 2024, terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan, Selasa (14/5/2024).

Mediaapakabar.com
-- DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan 2024, tentang Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Nomor 1 Medan, Selasa (14/5/2024).

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan masing-masing mengenai Rancangan Perda Pengolahan Persampahan. Setiap Fraksi mengatakan bahwa perda itu memang perlu direvisi dan harus berpihak kepada rakyat.

Ket Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, Memimpin Rapat Paripurna, tentang penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Medan, Kamis (14/5/2024).


Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I.
Turut hadir, para Pimpinan Fraksi beserta anggota Fraksi, anggota DPRD Kota Medan lainnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P., dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, S.H, serta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.

Dan adapun pandangan masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan, atas Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yaitu:

Ket Foto: Fraksi PDIP David Roni Ganda Sinaga, S.E.

Fraksi PDIP
David Roni Ganda Sinaga, S.E dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa, “Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 96 Ayat 1 dan Pasal 149 Ayat 1 secara jelas menerangkan, DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda Anggaran dan Pengawasan. Maka Fraksi PDI Perjuangan akan memberikan pandangan atas penjelasan, bahwa tujuan pengelolaan persampahan adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan,” ucapnya.

David Roni menyoroti tentang pengelolaan persampahan yang oleh Dinas Kebersihan, kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian di lapangan yang terjadi adalah, Walikota mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan. Ini menurutnya menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar dilakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur muatan substansi dan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga masyarakat.

“Setelah mendengar dan menelaah penjelasan dari para pengusul, maka fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan berpandangan pembahasan dan Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun tentang Pengelolaan Persampahan, agar dapat ditingkatkan pembahasannya pada tingkat berikutnya,” ucapnya.
 
Ket Foto: Fraksi Partai Gerindra Abdullah Roni.


Fraksi Partai Gerindra
Dan selanjutnya Abdullah Roni dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, terkait Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, mereka memberikan saran imbauan agar masyarakat sebaiknya dilibatkan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.

“Tak hanya sekedar membayar retribusi dan mengandalkan petugas kebersihan saja tapi juga terlibat dalam proses pemilihan dan pendaur ulangan sampah,” katanya. 

Kelurahan juga hendaknya sudah mempunyai bak sampah untuk membuat sampah menjadi sumber bagi badan usaha atau pengelolaan.

Bukan hanya sekadar melakukan penggunaan jasa angkutan pengangkutan sampah sendiri untuk dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan sebelum dibuang ke TPA ada proses pemilihan pemanfaatan pendaur ulang sampah yang dilakukan secara mandiri oleh pengelolaan kawasan sampah.
 
Ket Foto: Fraksi PKS Abdul Latif Lubis, M.Pd.


Fraksi PKS
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat mengharapkan dilakukannya Revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, agar bisa menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.


Adapun Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS yakni Abdul Latif Lubis, M.Pd menyampaikan hal tersebut dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024).

“Fraksi PKS berharap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Sampah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Di mana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 hingga 3 kali lipat banyaknya yang dikeluhkan oleh warga masyarakat Kota Medan,” ujar Latif.

Lanjut Latif, “Fraksi PKS sangat berharap adanya solusi yang terbaik terhadap permasalahan dan keluhan dari masyarakat tersebut. “Untuk itulah, PKS memandang perlunya diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini,” ucapya.
Disampaikan oleh politisi dari Kota Medan Utara ini, dalam beberapa kesempatan Fraksi PKS telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.

“Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena di balik itu akan mengancam kerusakan lingkungan warga masyarakat dan Kota Medan sendiri.

“Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan,” ucapnya.

Sebagai kota jasa, ucap Latif, di Kota Medan banyak berdiri Perusahaan-perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemko seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan untuk menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Maka dari itu, kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, Perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSR-nya untuk pengadaan tong sampah di rumah-rumah warga dengan ekonomi lemah,” ucapnya.
Berkenaan dengan usul atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda itu, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.

“Fraksi PKS juga menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif,” pungkasnya.
 
Ket Foto: Fraksi PAN, Edi Saputra, S.T.

Fraksi PAN
Mewakili FPAN, Edi Saputra, S.T memberikan apresiasi dan pengertiannya terhadap inisiatif anggota DPRD Medan mengusulkan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Tentu hal ini merupakan wujud komitmen anggota DPRD Medan dalam melaksanakan hak dan tugasnya.

“Perda tentang Perubahan Pengelolaan Sampah diharapkan akan menjadi panduan komprehensif baik bagi pemerintah daerah pelaku industri dan juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan. Sehingga dapat pencipta peningkatan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat di Kota Medan,” ucapnya.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan mendukung dan menyetujui inisiatif DPRD Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan dan segera disampaikan kepada Pemko Medan guna pembahasan yang lebih mendalam, cermat dan komprehensif.

Ket Foto: Fraksi Partai Golkar M. Rizki Nugraha, S.E.


Fraksi Partai Golkar
Dan selanjutnya M. Rizki Nugraha, S.E dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) juga menyambut senang hati dengan diajukannya Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sehingga ke depannya dapat menjawab permasalahan dan menjadi solusi atas problema dalam tata Pengelolaan Persampahan.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan juga menghimbau agar Revisi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dibahas dan segera ditindaklanjuti.

“Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan persampahan menggunakan teknologi baru agar sampah tersebut dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya bagi kesehatan tubuh. Fenomena-fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam,” ucapnya.

“Pertambahan penduduk menuntut orang agar lebih praktis dalam pemenuhan kebutuhannya. Praktis dalam hal ini tak hanya dari sudut tenaga saja, melainkan juga produk tersebut harus praktis digunakan oleh masyarakat,” ucapnya.
 
Ket Foto: Fraksi Hanura PSI PPP (HPP) Erwin Siahaan.

Fraksi Hanura PSI PPP (HPP)
Selanjutnya Erwin Siahaan dari Fraksi Hanura PSI PPP (HPP) DPRD Kota Medan mengatakan, “sampah merupakan bahan padat buangan/sisa yang tak terpakai lagi dari kegiatan rumah tangga perkantoran, pasar, penginapan hotel, makanan industri, puing dan besi tua bekas dari kendaraan bermotor.

Sampah merupakan hasil dari aktivitas manusia yang sudah tidak terpakai. Dan sampah adalah barang atau benda tidak terpakai lagi, bisa berupa sampah seperti daun dan kertas.

Lanjut Erwin, “Perlu dipahami juga, semakin pesat pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang terlepas dari persamaan di suatu perkotaan, maka semakin banyaknya pertumbuhan penduduk dan proses alam yang terjadi juga menimbulkan tingkat persamaan yang semakin banyak,” ucapnya.

“Peran dalam penanganan dan revisi peraturan daerah Nomor 6 Tahun, di sini perlu dilakukan sehingga nanti Kota Medan memiliki payung hukum dalam Penanganan dan Pengelolaan Persampahan yang lebih baik,” ujarnya.

“Meskipun Hanura PSI PPP sudah berpandangan bahwa pentingnya untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2015 ini tentang pengelolaan persampahan, namun tetap harus mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi untuk rakyat,” ucapnya.
 
Ket Foto: Fraksi Partai NasDem T. Edriansyah Rendy, S.H., M.Kn.


Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Selanjutnya T. Edriansyah Rendy, S.H, M.Kn, mengatakan, “Dengan meningkatnya populasi, telah mempercepat penumpukan sampah dan harus dihadapi oleh masyarakat,” ucapnya.
Lanjut Edriansyah, “Karena itu perlu fasilitas buang sampah dengan adanya teknologi agar tidak menyebabkan polusi dan bahaya kesehatan,” ucapnya.

Ket Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan 2024, terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan, Selasa (14/5/2024).



“Fraksi Partai NasDem berharap agar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 segera dilakukan pembahasan yang lebih seksama, sehingga menjadi pedoman yang lebih baik lagi bagi semua dalam melakukan pengelolaan persampahan di Kota Medan,” ucapnya.

Di penutupan rapat, Pimpinan Rapat H. Rajudin Sagala, S.Pd.I mengatakan, “Terima kasih kami sampaikan kepada dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan yang telah menyampaikan pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,” ucapnya.

Lanjut Rajudin, “Dan akhirnya rapat dewan yang terhormat ini kami skors sampai penjadwalan selanjutnya,” tutupnya. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini