Polda Sumut Masih Dalami Kasus Iptu Sofyan Tampubolon Yang Terima 100 Juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Media Apakabar.com
Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:53
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Polda Sumut merespon soal Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu non aktif Erik Adtrada Ritonga.

Uang itu disebut-sebut diberikan Erik kepada Iptu Sofyan untuk operasional Polres Labuhanbatu.

Terungkap dalam persidangan Bupati Labuhanbatu non aktif Erik di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu 22 Mei kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan memeriksa dan mendalami penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari Bupati Erik ke Iptu Sofyan.

Namun demikian, Polisi belum menjelaskan kapan akan mulai memeriksa perwira Polres Labuhanbatu tersebut.

" Propam akan mendalaminya. Saat ini kita hormati proses persidangan yg sedang berjalan," katanya pada pers, Kamis (23/05/2024).

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu non aktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu (22/05/2024).

Dalam persidangan terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta. 

Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik.Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.     
" Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.

" Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.

" Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan.

KPK menangkap Erik Adtrada Ritonga dan sejumlah pihak lainnya dalam gelaran OTT pada Kamis, 11 Januari 2024.

KPK mengamankan 10 orang, yakni Erik Adradta Ritonga; Rudi Syahputra Ritonga; Fazar Syahputra; Efendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu; Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Maharani; Agus Kaspohardi, swasta; ASN Pemkab Labuhanbatu, Susi Susanti, staf Rudi Ritonga, Elviani Batubara; Triyono, swasta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengungkap OTT Erik Adradta Ritonga.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, kata Ghufron, KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Erik Ritonga.

Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu. 

" Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar," beber Ghufron dalam jumpa pers Jumat, 12 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini