Penahanan Klien Dinilai 'Diskriminatif', PH Minta Kejagung Dan Kejati Turun

Media Apakabar.com
Kamis, 30 Mei 2024 - 12:42
kali dibaca
Foto: Penasehat Hukum Leo Sialagan pada pers di kantornya pada Rabu (29/05/2024).


Mediaapakabar.com
- Penasehat Hukum (PH) tersangka menilai penahanan terhadap kliennya, Andi Syahputra Nasution Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan (Labusel) oleh pihak kejaksaan mendapat perlakuan diskriminatif. 

" Klien kami Andi Syahputra Nasution yang kini ditahan karena kasus dana hibah itu mendapat perlakukan diskriminatif dari Kejari Labusel," ungkap Leo Sialagan pada pers di kantornya pada Rabu (29/05/2024).

" Padahal kerugian dalam kasus itu sudah dikembalikan senilai Rp 140 juta setahun yang lalu tepatnya tanggal 23 Mei 2023 sebelum jatuh tempo di 27 Mei sesuai kesepakatan bersama Kejari Labusel," tambahnya. 

Oleh karenanya pihaknya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kajati turun ke Labusel.
 
Menurutnya, beberapa proses yang dilakukan Kejari Labusel seakan memaksakan kehendak untuk menahan kliennya tersebut. 

Dia pun menganggap, apa yang dilakukan oleh Kajari Labusel, Bayu Setyo 
Purnomo menyalahi aturan dan diduga ada oknum-oknum yang menekan pihak 
Kajari. 

Lebih jauh dia menjelaskan, anehnya lagi, setelah pengembalian kerugian itu, Kejari Labusel malah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Andi dari penyelidikan ke penyidikan dengan nomor : Print-01/L.2.37./fd.1/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023.

" Artinya, klien saya sudah mengembalikan dugaan korupsi dana hibah yang 
disangkakan. Seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku, apabila dugaan dana 
korupsi itu sudah dikembalikan maka pidananya bisa dihapuskan. Bahkan sebelum perkara ini naik tahap penyidikan sesuai arahan Inspektorat kerugian telah 
dikembalikan," pungkasnya. (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini