LBH Medan Laporkan Kepsek Yang Pecat Guru Secara Sepihak

Media Apakabar.com
Minggu, 12 Mei 2024 - 17:13
kali dibaca

Foto: Irvan Sahputra Direktur LBH Medan

Mediaapakabar.com
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer PPPK Kabupaten Langkat 2023, menilai jika pemecatan sepihak yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap salah seorang guru SD adalah pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkumpul. 

" Pemecatan yang dilakukan oleh Tasni selaku kepala sekolah (Kepsek) itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10/2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik," ujar Irvan Sahputra didampingi Sofyan dalam siaran pers di Medan pada Jumat (10/05/2024).  

Menurut Irvan selaku Direktur LBH, Permendikbud 10 tahun 2017 secara tegas menyatakan jika pendidik dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil. 

" Pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainnya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas," ungkapnya. 

Tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam pasal 28. 

" Oleh karena itu LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemedikbudristek, DPR RI dan lainnya," imbuhnya. 

Agar apa yang dilakukan Tasni (Kepsek) dapat ditindak tegas mengingat hal tersebut tidak terjadi lagi dari kepala sekolah lainnya atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer yang saat ini sedang berjuang. 

" Kita mendesak agar Anggie dapat mengabdi kembali sabagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar," jelasnya. 

Sebagaimana diberitakan, kepala sekolah memecat Anggie Ratna Fury Putri guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD NEGERI 050666 Lubuk Dalam, Jalan Tanjung Pura KM, 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Pemecatan itu dilakukan oleh kepala sekolahnya pada 30 April 2024 karena menyuarakan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK tingkat Kabupaten 2023.

Pasca pemecatan kepala sekolah yang bernama Tasni itu, hingga kini Anggie tidak bisa lagi mengajar para anak didik dan tidak bisa pula menafkahi keluarganya. 

" Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya," kata Tasni selaku Kepsek sembari mengatakan pula bahwa untuk Bahasa Inggris gak perlu, Bahasa Inggris handle guru masing-masing. 

Bahkan, parahnya dia juga menyampaikan kepada para guru untuk bermusyawarah masing-masing bila perlu Bahasa Jawa, tak usah Bahasa Inggris yang diajarkan. (ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini