Kepsek Pecat Sepihak Guru Bahasa Inggris, Diduga Kasus PPPK Langkat

Media Apakabar.com
Jumat, 03 Mei 2024 - 11:36
kali dibaca
Anggie guru honorer bidang studi bahasa Inggris yang dipecat sepihak oleh Kepsek. (foto : dok)

Mediaapakabar.com
- Diduga terkait kasus kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 yang sampai kini masih berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Medan. 

Anggie Ratna Fury Putri salah seorang guru honorer bidang studi bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam, Jalan Tanjung Pura KM, 33.5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dipecat sepihak oleh kepala sekolahnya, Tasni. 

Akibatnya, Anggie sangat kecewa, menangis dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru di SD 050666 tersebut. 

" Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya. Mulai Besok Anggie jangan masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah," ucap Tasni sembari menyatakan gak perlu bahasa Inggris handle guru kelas masing-masing. 

Namun begitu, Anggie sempat mempertanyakan dirinya salah apa hingga dipecat. Akan tetapi, Tasni selaku kepala sekolah itu hanya menjawab enteng.  " Salah saya apa bu?," tanya Anggi. Lalu Kepsek menjawab, kamu tidak salah. 

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum dari 107 guru honorer Langkat yang berjuang termasuk Anggie mengecam keras tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah tersebut. 

" Tindakan kepala sekolah yang bersangkutan itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana amanat Undang-undang nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10/2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik," ungkap Irvan Sahputra didampingi Sofyan Muis Gajah pada pers di Medan, kemarin. 

Direktur LBH Medan itu juga mengatakan bahwa tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang telah diamanatkan UUD 1945 yang diatur dalam pasal 28.

" LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncakan terlebih dahulu. Dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan dihadapan puluhan guru. Kemudian sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang yaitu terhitung lebih dari 4 kali," jelasnya. 

Selain itu, LBH menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang secara lantang menyuarakan kecurang dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat 2023.  (MC/REL)
Share:
Komentar

Berita Terkini