Hati hati, Jukir Liar Dijerat Sanksi 9 Tahun Penjara

Daniel Gultom
Selasa, 14 Mei 2024 - 10:22
kali dibaca
Foto:  Ilustrasi situasi parkiran (Int)


Mediaapakabar.com
- Petugas juru parkir (Jukir) 'liar' bisa dituntut dan dikenai sanksi hukuman 9 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Disebutkan bahwa memarkirkan kendaraan tidak boleh sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, sebab telah diatur pemerintah guna keamanan dan kenyamanan bersama. 

Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kamis (09/05/2024), apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas itu dianggap ilegal atau 'parkir liar ' yang bisa dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut sesuai telah diatur di pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang juru parkir liar dikenakan tuntutan dan dipenjara paling lama sembilan tahun.

Berikut daftar 10 lokasi dilarang parkir yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 pada pasal 118 :

1. Lokasi larangan berhenti atau marka jalan bergaris lurus. 2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda.

3. Jalur khusus pejalan kaki. 4. Tikungan. 5. Di atas jembatan. 6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.

7. Muka pintu keluar-masuk pekarangan. 8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran dan 10. Jalan tol.  (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini