Gelar Sidang Pemalsuan Surat Tanah Helvetia Masih Pemeriksaan Saksi

Media Apakabar.com
Kamis, 23 Mei 2024 - 11:16
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Gelar sidang kasus pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negri (PN) Medan dengan terdakwa Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono masih tahap pemeriksaan saksi, Rabu (22/05/2024). 

Penasihat Hukum terdakwa Tumirin yakni Rahmat Junjungan Sianturi dan Angga Pratama menghadirkan tiga saksi adcahrge (meringankan)

Ketiga saksi itu, Bosman Manik pensiunan TNI, Zulkifli (Humas PT Mercua Buana) serta Santoso ex Hansip di Kantor Desa Helvetia. 

Bosman mengakui tanah 13 hektar di Helvetia Medan itu pernah dipinjam dari masyarakat ( Hardjo B,dkk) untuk lapangan tembak.

" Tanah itu kami pinjam selama 4 tahun dari 1959 hingga 1963," ujarnya yang mengaku bekas Dan Intel Kodam.

Menurutnya, setelah tanah tersebut diserahkan ke Hardjo B (ayah Tumirin) tidak mengetahui kelanjutan dari tanah itu. 

" Saya tidak tahu lagi keberadaan tanah tersebut," akunya yang pensiunan dari TNI 2023 lalu.

Bahkan Bosman Manik memperlihatkan secarik kertas pengembalian tanah kepada Hardjo B diberikan ke Majelis Hakim. 

" Inilah buktinya bahwa kami telah menyerahkan tanah tersebut kepada Hardjo B," ujarnya sembari mengatakan baru mengenal terdakwa Tumirin pada 2021.

" Terdakwa Tumirin pernah menawarkan diri bertemu saya karena dia mengaku anak dari Hardjo," tambahnya. 

Santoso, saksi lainnya juga menerangkan keberadaan tanah 13 hektar yang saat ini dikuasai PT Nusaland tersebut.

Dia mengatakan Hardjo B selaku teman pernah bercocok tanam di tanah tersebut tahun 1970-1971. 
" Saya bertemu Hardjo sepekan sekali karena dia menanam ubi dan pisang di lahannya," ucapnya. 

Namun Santoso tidak mengetahui persis apakah Hardjo B memiliki alas hak atas tanah tersebut." Saya tidak tahu alas haknya apa.Tapi yang pasti Hardjo B yang bercocok tanam di tanah yang saat ini disengketakan," katanya.

Sementara Zulkifli selaku bekas Humas PT Mercu Buana pernah ditawarkan tanah seluas 13 hektar itu agar dibeli. 

" Ada yang mengaku ahli waris Hardjo B untuk menjual tanah itu kepada kami.Tapi PT Mercu Buana urung membelinya karena alasan hak tanah tersebut belum sertifikat baru KTPPT," tuturnya. 

Sedangkan terdakwa Tumirin tidak membantah keterangan ketiga saksi. " Saya tidak keberatan dengan keterangan para saksi," ungkap terdakwa Tumirin kepada Majelis Hakim yang diketuai Efrata Tarigan.

Selanjutnya, guna mendengarkan tuntutan JPU,  sidang yang menarik perhatian warga Helvetia- Gaperta Medan itu dilanjutkan 30 Mei mendatang. 

Sebelumnya pada sidang terdahlu terdakwa Tumirin tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

" Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain," kilah terdakwa Tumirin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa (21/05/2024). 

Dalam kasus tersebut JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini