tersangka bersama BB ganja serta uang. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com- Berkat informasi masyarakat diterima petugas yang menyebutkan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga dipimpin KBO Ipda Boy Hutasoit menciduk tersangka SIP Alias I (35), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga pada Senin malam (20/05/2024).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol membenarkan hal tersebut, Minggu (26/05/2024).
Ia mengatakan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan SIP Alias I.
Dalam penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi ganja seberat 1,43 gram di atas tanah.
Tersangka mengaku bahwa ganja itu adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 25.000 sebagai barang bukti (BB).
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan Satres narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
" Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," ucapnya.
Dengan penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku lainnya guna menekan angka peredaran narkotika di Kota Sibolga.
" Polres Sibolga terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika demi kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Menurutnya, tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU No 35/2009 tentang narkotika.
" Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah," pungkasnya. (MC/ZF)