Yusril Sebut Soal KPU Digugat Ke PTUN PDIP Tak Punya Kedudukan Hukum

Media Apakabar.com
Jumat, 05 April 2024 - 06:48
kali dibaca
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: dokumentasi Media Centre Yusril Ihza Mahendra)

Mediaapakabar.com
- PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai gugatan hasil Pemilu 2024 itu bukanlah obyek sengketa.

" Keputusan KPU tentang hasil akhir dari Pemelihan Umum, baik Pileg maupun Pilpres, bukanlah obyek sengeketa yang 
dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara, walaupun dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan 
Hukum oleh Penguasa," ujarnya pada pers, Kamis (04/04/2024).

Menurutnya, berdasarkan UU PTUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil Pemilu. Hal 
itu berdasarkan pasal 24 C UUD 45, yakni kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu, Pileg dan Pilpres sepenuhnya 
ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga menjelaskan sengketa Pilpres itu hanya bisa dilayangkanoleh pasangan calon yang maju dalam Pilpres. Jadi, 
PDIP, katanya, tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan tersebut. 

" Pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon. Partai pengusung, dalam hal ini PDIP tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa," jelasnya. 

"Ambillah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, andaikatapun dua partai pengusungnya, Nasdem dan PKB, tidak setuju Pasangan Amin tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya," tambahnya. 

Selain itu, dia menilai gugatan yang dilayangkan PDIP ini tidak seperti narasi yang digaungkan yakni untuk perbaikan 
demokrasi. Tapi, menurut Yusril, gugatan itu intinya hanya meminta KPU membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di 
Pilpres 2024.

" PDI Perjuangan nampak membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke 
depan, apalagi sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Tetapi inti petitumnya tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan Pilpres yang diraih Prabowo-Gibran," katanya.

Dia mengaku heran dengan gugatan itu. Sebab, dalam gugatan ke PTUN itu, PDIP bukan hanya ingin membatalkan hasil Pilpres, tetapi juga membatalkan hasil Pileg. Sementara, PDIP justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024.

Terkait gugatan tersebut, dia mengatakan akan berdiskusi dengan Prabowo-Gibran. Dia mengatakan gugatan akan ditelaah lebih dulu.

" Saya tentu akan mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDIP melalui Pak Gayus ini. Saya 
juga sedang menela'ah apakah perlu kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini," ucapnya.

Diketahui, gugatan PDIP itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (02/04/2024). Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

" Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus pada pers usai melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Dia juga mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. (MC/DTC)

Share:
Komentar

Berita Terkini