Penahanan Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Media Apakabar.com
Jumat, 12 April 2024 - 22:39
kali dibaca
Foto: Aksi sekelompok masyarakat didepan Hotel JW Marriott yang meminta agar tersangka ESG alias Godol dibebaskan (dok APk)

Mediaapakabar.com
- Penahanan terhadap tersangka ESG alias Godol, sesuai dengan prosedur. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa, sebagaimana yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan tersangka ESG dipaksakan.

"Berkas perkara tersangka atas nama ESG alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada tanggal 03 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22),"ujar salah seorang sumber di Polrestabes Medan, Jumat (12/4/2024).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka ESG alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

 "Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri, dan senjata tersebut terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal "ujar sumber tersebut menegaskan.

Terkait adanya aksi sekelompok masyarakat didepan Hotel JW Marriott yang meminta agar tersangka ESG alias Godol dibebaskan, perlu juga dipertanyakan, dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka ESG alias Godol di bebaskan.

"Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk di bebaskan"ujarnya. (MC/REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini