Pekerja Tidak THR, Anggota DPRD Medan Sarankan Manfaatkan Layanan Pengaduan Disnaker

REDAKSI
Senin, 01 April 2024 - 21:46
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Medan, Surianto SH (Butong) minta tenaga kerja manfaatkan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)  Kota Medan Medan.

“Layanan pengaduan yang di siapkan Disnaker Kota Medan, baik secara offline maupun online ini harus di manfaatkan oleh para tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan, baik tepat waktu maupun nominal,” ucap Butong Senin (1/4/2024).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini menilai, layanan pengaduan secara online sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya sesuai aturan.

“Selama ini, banyak tenaga kerja takut mengadu secara langsung (offline). Tetapi dengan adanya layanan pengaduan secara online lewat jejaring WhatsApp, tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai aturan itu, bisa dengan mudah melaporkannya ke Disnaker  Kota Medan Medan,” jelasnya.

Butong pun mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan agar bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, baik secara langsung maupun melalui layanan aduan yang dibuka secara online.

“Setiap aduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Disnaker  Medan. Jangan sampai layanan aduan tersebut hanya bersifat lip service, tetapi harus benar-benar bisa menjadi solusi dari masalah yang disampaikan pekerja,” pintanya.

Butong juga meminta Disnaker  Kota Medan untuk tidak “menunggu bola” dengan adanya layanan pengaduan tersebut, tetapi harus lebih pro aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pembayaran THR oleh setiap perusahaan yang ada di Kota Medan.

“Disnaker Kota Medan harus terus bergerak untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja di  Kota Medan Medan telah mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenaker RI telah mengeluarkan SE terkait pembayaran THR. Dalam SE tersebut ditegaskan, perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Dalam SE itu juga dijelaskan, perusahaan atau pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran.

Guna menindaklanjuti aturan itu di  Kota Medan Medan, Disnaker Kota Medan pun membuka layanan pengaduan pembayaran THR. Secara offline, tenaga kerja dapat mengadukannya secara langsung ke kantor Disnaker Kota Medan.

Sementara secara online, Disnaker Kota Medan telah menyiapkan 10 nomor kontak yang dapat dihubungi secara online via jejaring WhatsApp. (MC/RED) 
Share:
Komentar

Berita Terkini