Korupsi Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Media Apakabar.com
Rabu, 24 April 2024 - 16:05
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Bambang Prabowo pada Selasa (23/04/2024).

Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi pengelolaan keuangan negara pada badan layanan umum (BLU) RSUP Adam Malik, senilai Rp 8.059.455.203. 

Bambang merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya Kejari Medan menetapkan tersangka terhadap mantan Bendahara RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay pada Rabu (27/03/2024) dan mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara pada Selasa (02/04/2024). 

Kasi Intel Kajari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan, Bambang diduga melakukan korupsi saat masih menjabat di tahun 2018. " Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Bambang Prabowo, bersama dengan Ardiansyah Daulay dan Mangapul Bakara, adalah memungut pajak. Namun, tidak disetorkan ke kas negara," ujarnya pada pers. 

" Selain itu, juga (mereka) tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU (Buku Kas Umum) tahun 2018 kepada pihak ketiga," tambahnya. 

Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp 8.059.455.203. Uang tersebut diduga digunakan ketiga tersangka untuk kebutuhan pribadi. 

Kini Bambang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 3 jo. Kemudian, pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/KC)
Share:
Komentar

Berita Terkini