Jelas.... Sejak Ini Hari Pemkot Medan Gratiskan Parkir Di Luar Area e-Parking

Media Apakabar.com
Rabu, 03 April 2024 - 11:27
kali dibaca

Foto: Kadishub Medan Iswar Lubis (Dok)

Mediaapakabar.com
- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mulai hari ini, Rabu (03/04/2024) mengeluarkan kebijakan perparkiran yakni dengan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan. 

Namun, area bebas biaya parkir tersebut berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.

" Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," ungkap Kadishub Medan Iswar Lubis pada pers, Selasa (02/04/2024).

Ia menyebutkan bahwa sehubungan dengan kebijakan itu, mulai ini hari (Rabu) Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.

Dia menyebutkan sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking. Dia juga mengakui bahwa kebijakan tersebut mungkin sedikit ekstrim. Akan tetapi langkah itu diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.

" Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ucapnya. 

Dengan adanya kebijakan itu, lanjutnya, sejak hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

" Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli," imbuhnya. 

Selain itu, dia berharap adanya kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut agar sistem perparkiran di Medan bisa kemungkinan berjalan .

" Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemkot Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda. " Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum," tuturnya.

Iswar mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan itu akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

" Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada sejumlah oknum tertentu yang tidak jelas," tandasnya.(MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini