Hotman Paris Cecar Ahli Kubu Anies-Cak Imin di MK, Harus Konsekuen, Jangan Cuma Omon-omon

Media Apakabar.com
Selasa, 02 April 2024 - 11:56
kali dibaca
Foto: Sejumlah pengacara kondang seperti Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Hotman Paris yang menjadi lawyer pendukung Prabowo-Gibran. [Instagram]

Mediaapakabar.com
- Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mencecar ahli kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Anthony Budiawan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (01/04/2024). 

Pasalnya, ahli tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dan kepakaran ahli dalam sidang MK tersebut.

Salah satunya adalah Hotman Paris yang menuntut Anthony Budiawan menjawab pertanyaannya soal kaitan antara tuduhan Anthony bahwa Presiden Jokowi melakukan tindakan pidana korupsi dan pelanggaran undang-undang dengan permintaan kubu Anies-Cak Imin agar Pilpres 2024 diulang.

" Yang Mulia, maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," kata Hotman Paris yang tidak puas dengan jawaban Anthony. 

Hotman mengaku bingung dengan kepakaran ahli karena dia menilai pendapat Anthony sudah melebihi ahli hukum. Dikatakannya, sekiranya benar tuduhan ahli, soal Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, melakukan pelanggaran UU APBN, melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR, apakah MK berwenang memutuskan pemilu dibatalkan dan diulang.

" Sementara tidak satu pun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh enggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tanya Hotman.

Dalam sesi jawaban, Anthony tidak menerangkan dan menjawab pertanyaan Hotman Paris secara spesifik. Hotman pun menyampaikan protes kepada majelis hakim MK agar pernyataan dijawab oleh Anthony selaku ahli.

" Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?" kata Hotman.

Suhartoyo yang memimpin sidang tersebut, meminta Hotman tidak terlalu bersemangat. "Ya, tidak usah terlalu semangat, Bapak (ahli) mau jawab tidak?" kata Suhartoyo.

Anthony pun memilih tidak menjawab dan menyerahkan keputusannya kepada majelis hakim MK. Lalu, Suhartoyo menegaskan bahwa ahli tidak dipaksa untuk menjawab pernyataan para pihak di dalam sidang di MK.

"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan," tukas Suhartoyo. 

Hotman tidak puas dengan Suhartoyo dan tetap ngotot minta ahli Anthony untuk menjawab pertanyaannya. "Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," tegas Hotman.

" Iya, tetapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah," timpal Suhartoyo.

Diketahui, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 18 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 ahli dan 11 saksi. 

Selain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, hadir juga ahli lain yakni ekonom senior Faisal Basri,  pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, ahli ilmu pemerintahan Bambang Eka Cahya, ahli hukum administrasi Ridwan, Ekonom UI Vid Adrison, dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres, adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman. (MC/BS)
Share:
Komentar

Berita Terkini