Terkait Penahanan Kadinkes Sumut, Kejati Sumut: Berpotensi Ada Tersangka Baru!

REDAKSI
Kamis, 21 Maret 2024 - 13:08
kali dibaca
Ket Foto: Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Mediaapakabar.com
Pasca penahanan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial AMH dan rekanan ARM terkait  dugaan korupsi dana APD Covid-19 tahun 2020 pada 7 hari berlalu penahanan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diyakini bakal ada tersangka baru.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).


Ia mengatakan, berdasar hasil pengembangan lidik oleh tim Kejatisu, tersangka baru sangat berpotensi terhadap beberapa oknum pejabat yang terlibat pengelolaan dana APD Covid-19 Tahun 2020.


Permulaan penyelidikan, kata Yos Arnold dilakukan kepada sejumlah staf Dinas Kesehatan Sumut hingga ke pejabat yang terkait dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan. 


“Penyelidikan terhadap saksi dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap beberapa saksi. Nah dari pengembngan ini tentu hasilnya oknum pejabat yang terlibat berpotensi dijadikan tersangka,” kata Yos.


Masih ada beberapa oknum pejabat yang sedang berlangsung pemeriksaan saat ini, namun Yos belum bersedia membeberkan inisial pejabat tersebut.


"Kita tunggulah, kemungkinan masih ada lagi bertambah. Dan nama- nama tersangka baru tersebut, biar bapak Kajati yang akan menjelaskan siapa yang bakal terjerat  dugaan kasus korupsi tersebut,” katanya.


Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menahan Kadinkes Sumut berinisial AMH yang diduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.


"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kajati Sumut Idianto, Rabu lalu.


Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ucapnya.


Dia menjelaskan kronologi perkara bahwa pada tahun 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).


"Di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan," ujarnya.


Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka, sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.


"Di samping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," sebutnya.


Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.


Akibat perbuatan tersebut, Menurut Kajati, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676.


Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Idianto menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.


"Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini