Tak Terima Dilawan, Ayah Bacok Leher Anak Kandung Hingga Nyaris Putus

Media Apakabar.com
Selasa, 12 Maret 2024 - 13:59
kali dibaca


Mediaapakabar.com
- Tersangka Singkop Simatupang (42), warga Kabupaten Labuhanbatu yang juga seorang ayah dari anak kandungnya sendiri Febrianto Simatupang (22), nyaris menghabisi nyawa anaknya dengan senjata tajam pada bagian leher yang hampir putus.

Anehnya, usai melakukan perbuatannya, tersangka Singkop Simatupang lalu menyerahkan diri ke Mapolres Labuhanbatu.

Sedangkan anaknya yang menjadi korban keganasan tersebut dalam kondisi bersimbah darah dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. 

Petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama tim identifikasi yang menerima informasi langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Baur Identifikasi Sistem (Inafis) Polres Labuhanbatu Aiptu Juni Syahputra mengatakan, peristiwa pembacokan terjadi di rumah pelaku Jalan Padat Karya, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis malam (07/03/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, korban dan adik kandungnya JAS sedang berkelahi di rumahnya. Singkop Simatupang yang melihat perkelahian tersebut datang untuk memisah kedua anaknya.

Korban yang saat itu tak terima dilerai melakukan perlawanan terhadap ayahnya. Pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban emosi langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan membacok korban pada bagian leher.

Warga yang melihat peristiwa tersebut pun berusaha melerai kejadian. " Pelaku menyerahkan diri dan telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum. Untuk motifnya masih dalam penyelidikan, tetapi menurut keterangan pelaku, pelaku kesal melihat anaknya melawan kepada dirinya saat dilerai," sebut Juni, Senin (11/03/2024).

Kini Singkop Simatupang berikut barang bukti senjata tajam jenis parang telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban kini masih dalam perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 351 KUHP yakni tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini