Tak Lebih Dari 1x24 Jam Polres Simalungun Mengamankan 6 Tersangka Kasus Narkoba dengan 17,69 Gram Sabu

Media Apakabar.com
Kamis, 28 Maret 2024 - 00:12
kali dibaca
Foto: Dua tersangka dari enam tersangka

Mediaapakabar.com- Guna  berupaya gigih melawan penyalahgunaan narkoba, Polres Simalungun bersama Polsek Jajaran meringkus 6 tersangka dalam empat kasus tindak pidana narkoba dalam rentan waktu 24 jam. 
Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/03/2024) dengan pengungkapan barang bukti total 17,69 gram sabu.  

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, gerakan itu merupakan bagian dari komitmen personil Polres Simalungun dalam menjalankan instruksi Irjen Agung Setya Imam Efendi selaku Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas narkoba. 

Kegiatan itu juga menjadi bukti nyata implementasi dari 5 program prioritas, khususnya program kedua yang menjadikan perang terhadap narkoba sebagai misi utama.

Selama operasi, selain sabu-sabu, berbagai barang bukti lainnya berhasil diamankan, termasuk plastik klip berisikan narkotika, handphone merk Vivo dan Oppo, timbangan elektrik, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka yang diidentifikasi sebagai Suryadi terbukti memiliki beberapa barang bukti signifikan, termasuk sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Lucky Strike, handphone dan alat konsumsi narkoba.

Kapolres juga menegaskan operasi itu adalah momentum yang menunjukkan bahwa Polres Simalungun dan jajarannya serius dan siap dalam mengimplementasikan program prioritas Kapolda dalam memberantas narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Simalungun.

" Keberhasilan ini adalah langkah awal. Kita tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bukti nyata bahwa kita serius dan kita mampu. Namun perang melawan narkoba adalah perang yang panjang dan membutuhkan kesinambungan," tegasnya. 

Ditambahkan Kapolres, bahwa kegiatan pemberantasan narkoba akan dilaksanakan secara lebih masif dan intensif ke depannya. Strategi yang akan dianut melibatkan kerjasama yang lebih erat tidak hanya antara Sat Narkoba dengan Polsek Jajaran tapi juga melibatkan semua personil Polres Simalungun. 

" Kita akan meningkatkan sinergi, memperkuat intelijen dan memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum kita,” ujarnya. 

AKBP Choky Sentosa Meliala juga menggaris bawahi pentingnya dukungan dan kerja sama dari masyarakat. " Polisi dan masyarakat harus bergandengan tangan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang terkait dengan narkoba. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya kita bersama melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba," ungkapnya. 

Selain itu, dia menegaskan pula bahwa operasi yang dilakukan adalah wujud komitmen jajaran Polres Simalungun untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba, sejalan dengan 5 program prioritas Kapolda Sumatera Utara. 

" Ini adalah pernyataan keras kami kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba, kami tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk melakukan aktivitasnya di Simalungun. Kami akan terus melakukan tekanan dan operasi, tidak akan ada tempat aman bagi mereka," tukasnya. 

Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi momentum yang akan terus mendorong Polres Simalungun dan jajarannya untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan narkoba secara lebih luas lagi, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan psikotropika.

Kesuksesan operasi diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya dan sekaligus mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kepolisian setempat berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan sinergi dengan masyarakat dalam memerangi narkoba. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini