Tabrak 4 Pengendara Sepeda Motor, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka Dan Ditahan

Media Apakabar.com
Kamis, 28 Maret 2024 - 14:54
kali dibaca
Foto: Kecelakaan lalu lintas di Simpang Fly Over Jamin Ginting Medan yang tewaskan 1 pemotor. (Istimewa)

Mediaapakabar.com
- Polisi telah menetapkan pengemudi mobil yang menabrak empat pengendara sepeda motor di simpang Fly Over Jamin Ginting sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

" Terkait persoalan itu, sudah digelar perkara pada 20 Maret 2024," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba pada pers, Selasa (26/03/2024).

" Hasilnya pengendara mobil bernama Poda Maringan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan," tambahnya.

Perwira dengan pangkat melati satu itu juga menuturkan pelaku tidak dalam keadaan mabuk saat berkendara. Namun, ia membenarkan pelaku menerobos lampu merah.

" Cuma memang pelaku menerobos lampu merah," ungkapnya. 

Sebelumnya, dia mengatakan kecelakaan terjadi pada Selasa malam (19/03/2024). Saat itu, pengendara mobil datang dari arah Asrama Haji mau ke Ngumban Surbakti.

" Pengakuan sopir sebelum dekat lampu merah, dia sempat senggolan dengan angkot sehingga banting setir ke kiri. Selanjutnya terjadi tabrakan dengan 4 pengendara," jelasnya. 

Menurutnya, saat tabrakan para pengendara motor itu kemungkinan sedang menunggu lampu merah. Lalu, tiba-tiba si pengendara mobil menabrak dari belakang.

" Ada 3 pengendara motor terluka dan satu tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit," pungkasnya. (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini