Mediaapakabar.com- Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah jajaran selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret dengan menyasar 11 jenis pelanggaran.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi pada Kamis (29/02/2024), dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan
tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
" Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," katanya.
Ke-11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari
satu orang dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
" Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," ucapnya.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
" Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia," jelasnya.
Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan berkendaraan (MC/ZF)