Polisi Larang Warga Bermain Petasan, Bisa Di Sanksi Pidana

Media Apakabar.com
Senin, 18 Maret 2024 - 12:26
kali dibaca
Foto: Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada pers di Jakarta

Mediaapakabar.com
- Polisi melarang warga bermain petasan khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.
 
"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada pers di Jakarta, Minggu (17/03/2024).
 
Selama ini, masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.
 
Nicolas menuturkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.
 
" Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," sebutnya. 
 
Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.
 
" Kita sudah melakukan razia petasan bersama  petugas gabungan  termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir 
lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," katanya.
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang sejumlah kegiatan menjelang dan saat Ramadhan 1445 
Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
" Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan," terangnya.
 
Kegiatan pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang 
nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
" Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12/1951," ungkapnya. 
 
Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan 
sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

" Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," tukasnya. 
 
Dia juga menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat (1) KUHP dan pasal 218 KUHPidana. (MC/ANT)

Share:
Komentar

Berita Terkini