LBH: Ada Aroma 'Tak Sedap' Penanganan Kasus PPPK Langkat

Media Apakabar.com
Selasa, 12 Maret 2024 - 11:02
kali dibaca
Foto: Aksi unjuk rasa para guru honorer Kabupaten Langkat di Mapoldasu. (foto : dok)

Mediaapakabar.com
- Proses penanganan kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat oleh Ditkrimsus Polda Sumut hingga kini belum ada 'titik terang' alias tak jelas. 

Pasalnya, sampai saat ini pihak Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Tentu hal itu menjadi tanda tanya besar bagi publik khususnya dari para guru honorer. 

Mengapa belum juga ditetapkan tersangkanya, padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk juga telah diperoleh penyidik. 

" Jadi dimana kepastian hukum dan keadilan terhadap laporan para guru honorer itu," ungkap Irvan Saputra didampingi Yusri Mahendra pada pers di Medan, Senin (11/03/2024).

Irvan yang juga Direktur LBH Medan itu mengatakan pihaknya sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum & HAM serta merupakan penasehat hukum ratusan guru honorer tersebut juga menilai ada keanehan dalam proses penyidikan.

"Sebagaimana kasus sama di Kabupaten Batubara dan Madina yang juga ditangani Polda Sumut, mengapa ada kejelasan kepada publik dengan ditetapkannya sejumlah tersangka," tuturnya. 

Namun, melihat fakta-fakta pada penyidikan, yang hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangka serta adanya pemberitaan di media massa terkait terkesan ditutup-tutupinya kasus PPPK Kabupaten Langkat, pihaknya mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum dalam kasus tersebut. 

" Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas Polda Sumut, khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main dalam kasus a quo, apalagi sampai mempetieskannya. Jika itu dilakukan maka ini akan mecoreng dan menimbulkan 'distrust' publik khususnya para guru honorer Langkat terhadap institusi Polri," tegasnya. 

Selain itu, LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

" Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 telah melanggar pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002. Pemenpa RB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652," jelasnya. 

Dibagian lain, Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Andre Setiawan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (W A), hingga berita ini diturunkan selain tidak menjawab juga terkesan kurang 'pro aktif' terhadap para awak media. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini