Jakarta Masih Ibu Kota Sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan

Media Apakabar.com
Jumat, 08 Maret 2024 - 11:33
kali dibaca
Ilustrasi Monas, Jakarta. (Photo by Affan Fadhlan on Unsplash)

Mediaapakabar.com
- Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. 

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, status DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

" Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini pada wartawan, Kamis (07/03/2024).

Dini mengatakan, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.

" Pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.

Dia menuturkan, aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. 

Ketentuan pasal 3, pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

" Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," kata Dini.

" Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," tambahnya. 

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menanggapi soal Jakarta yang disebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024.

Menurut Heru, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum rampung. Sehingga, kata dia pertukaran status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahapan transisi.

" Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," katanya pada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (06/03/2024).

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal ini sebagai 
implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

" Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," sebutnya. 

Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. Hal itu yang membuat Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta.

Ke depan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan lagi menjadi ibu kota negara.

" Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri dan lain-lain," ungkapnya. 

Bahkan, lanjutnya, Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari ke depan harus dapat selesai.

" Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya. (MC/Lpt)
Share:
Komentar

Berita Terkini