Tersangka terpaksa dipapah petugas akibat kaki ditembus timah panas. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com- Tersangka berinisial TK dibekuk Polrestabes Medan di tempat pelariannya di Bah Jambi, Simalungun dalam kasus pembunuhan.
" Pelaku yang membunuh Bima Perangin-angin (80) dengan menghilangkan nyawa orang atau pencurian kekerasan dijerat pasal 338 subsider 365 (3) KHUP ancaman di atas 15 tahun penjara," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Jumat (22/04/2024).
Menurutnya, tersangka usai menjalankan aksi, lalu melarikan diri ke arah sungai. " Saat penangkapan tersangka juga berusaha melawan dan berupaya kabur, namun dengan sigap anggota memberi tindakan tegas pada bagian kaki," ungkapnya.
Didampingi Kasatreskrim Kompol Jamakita Purba dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Kombes Teddy menyebutkan bahwa saat itu korban yang mengetahui rumahnya dimasuki maling mengajak saksi, Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban. Saksi mengiyakan namun harus menutup warung pangkasnya terlebih dahulu.
Korban pergi terlebih dahulu mengecek rumahnya. Tak lama berselang, saksi menyusul mengecek rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi melihat pelaku menikami korban. Saksi kemudian meneriakinya. Mengetahui kehadiran saksi, pelaku kemudian mengejar saksi sambil mengacungkan pisau.
Saksi yang ketakutan berlari memanggil saksi lainnya. Namun mereka tak berkutik saat pelaku mengancam sambil berkata, kubunuh kalian.
Selanjutnya pelaku berlari melompat ke Sungai Sei Belawan dan akhirnya melarikan diri. Atas kejadian itu petugas melakukan penyelidikan.
Dalam tempo dua hari tepatnya pada 20 Maret 2024, pelaku berhasil dilumpuhkan dalam pelariannya di kawasan Bah Jambi, Simalungun.
" Motif pelaku membunuh korban, karena ketahuan mencuri. Tersangka langsung menusuk korban dengan pisau sangkur," pungkasnya. (MC/ZF)