BNN Dukung Keputusan MK Soal Tolak Legalisasi Ganja

Media Apakabar.com
Sabtu, 23 Maret 2024 - 12:02
kali dibaca
Ilustrasi penggunaan daun ganja sebagai esensial oil / Freepik (Int)

Mediaapakabar.com
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mendukung keputusan Mahkamah 
Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak 
sejak kecil.

" Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini," katanya pada pers usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta, Jumat (22/03/2024). 

Dari segi medis, ia menilai pemakaian ganja yang berlebihan akan mempengaruhi saraf manusia. Selain itu dari berbagai penelitian, Marthinus mengungkapkan tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja.

Sementara dari segi etis, dirinya mengungkapkan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan 
ketergantungan bagi penggunanya.

" Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8/1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil.

Membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK pada Rabu (20/03/2024), narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

Pasalnya, kata dia, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK 
Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah 
putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai 
penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia agar isu tersebut selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.

Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan. (MC/ANT)
Share:
Komentar

Berita Terkini