Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Langkat Musnahkan BB dan Barang Rampasan

REDAKSI
Senin, 04 Maret 2024 - 13:29
kali dibaca
Ket Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di halaman Kantor Kejari Langkat, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di halaman Kantor Kejari Langkat, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun dalam keterangan tertulisnya kepada mediaapakabar.com, Senin (4/3/2024).


Sabri mengatakan pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. 


“Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyarakat,” sebutnya.


Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. 


“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” ucapnya.


Sementara itu, Daniel Tulus M.Sihotang selaku Kepala Seksi (Kasi) PB3R Kejari Langkat mengatakan adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni terdiri dari ganja 3.736,3 gram, sabu seberat 423,72 gram, ekstasi sebanyak 15 butir, handphone sebanyak 61 unit, senjata tajam sejumlah 3 buah, pakaian sebanyak 23 buah dan timbangan digital sebanyak 20 buah. 


“Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 95 perkara Narkotika, 13 Perkara Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda serta 2 Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegasnya.


Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti Ganja dan pakaian, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone, senjata tajam dan timbangan digital menggunakan palu dan gergaji besi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini