Berkas Tahap II Tiga Tersangka Penambang Minyak Ilegal Selesai Dilimpahkan

Daniel Gultom
Kamis, 14 Maret 2024 - 10:14
kali dibaca
Foto: Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir pada pers, Rabu (13/03/2024).(Dok MC)

Mediaapakabar.com
- Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. 

Ketiganya masing-masing berinisial JK, GB dan, IB. Pelimpahan itu merupakan tahap II yang diserahkan kepada kejaksaan pada Jumat (08/03/2024). 

" Iya, benar. Tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke jaksa dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21," ucap Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir pada pers, Rabu (13/03/2024). 

" Pelaku yang diamankan JK  sebagai pemolot atau pekerja sumur minyak, IB pemilik sumur sendiri sekaligus pemolot dan GP pemolot," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki barang bukti sendiri. Dari tangan JK polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua yakni honda warna hitam tanpa nomor polisi.

Satu pipa canting besi, satu rol tali tambang, satu katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Dari tangan IB diperoleh, satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. 

Selanjutnya, dari tangan GP satu unit kendaraan R2 merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah Rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Ditambahkan Alam, Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal drilling, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini