Baru Keluar Dari Penjara, Polisi Kembali Tangkap Residivis Pencurian

Media Apakabar.com
Rabu, 27 Maret 2024 - 07:20
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Polsek Belawan kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melakukan modus operandi merusak gembok toko dan mengambil barang-barang di dalamnya. 

Tersangka bernama Rahmad (28), warga Kelurahan Belawan II, ditangkap di Pasar 2 Marelan pada Senin (25/03/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, kejadian pencurian terjadi pada 12 Maret 2024, dimana pagi hari korban hendak membuka tokonya di Jalan Bunga. 

Namun, melihat pintu toko telah terbuka dan gembok rusak. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang seperti baju, celana dan sandal telah hilang dari dalam toko.

" Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi mengenai keberadaan Rahmad sebagai pelaku pencurian tersebut. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rahmad di Pasar 2 Marelan," ungkapnya. 

" Dari hasil interogasi, Rahmad mengakui perbuatannya bersama salah satu rekannya. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan," tambahnya. 


Kapolsek Belawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. 

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini