4 Remaja Wanita Tersangka Kasus Perundungan Yang Viral Sudah Diamankan

Media Apakabar.com
Minggu, 03 Maret 2024 - 15:32
kali dibaca
Foto: (Ilustrasi)

Mediaapakabar.com
- Penyidik Polresta Barelang, Kepulauan Riau meringkus empat tersangka kasus perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap dua anak perempuan di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri menyebut keempat pelaku bullying itu antara lain berinisial N (18), RRS (14), M (15) dan AK (14). 

" Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR17 tahun dan EF 14 tahun," ungkapnya pada Sabtu (02/03/2024).

Dari informasi, pelapor dan pelaku pada kasus perundungan yang viral itu terlibat saling menjelek-jelekan.

Adapun dugaan motif pelaku melakukan tindakan perundungan dengan kekerasan akibat merasa kesal dengan korban.

" Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu," terangnya. 

Selain itu, juga ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima. Namun, apa jenis barangnya masih diselidiki penyidik, termasuk mendalami motif human trafficking.

" Ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur dan satu pelaku lainnya sudah dewasa.

" Pelaku dijerat pasal 80 (1) jo pasal 76 c UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan 
ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta dan juga dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun," jelasnya. 

" Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul tiap hari, supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," tambahnya. (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini