Polisi Amankan 5 Tersangka Produksi Film Porno Anak di Bawah Umur

Media Apakabar.com
Minggu, 25 Februari 2024 - 23:09
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan lima tersangka diantaranya,  berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ yang memproduksi film porno dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai pemeran utamanya. 

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan pengungkapannya bermula dari laporan Satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Violence Crime Against Children Taskforce terkait konten pornografi anak. 

" Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang semuanya adalah laki-laki," paparnya pada pers, Sabtu (24/02/2024). 

Penyidik kemudian mencari penyebar video melalui akun Telegram. Diketahui, transaksi jual beli video porno berlangsung melalui percakapan di akun itu. 

" Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap lima pelaku," jelasnya. 

Polisi kemudian menangkap HS yang berperan mencari korban, yang merupakan anak di bawah umur untuk memerankan film porno. Setelahnya empat pelaku lainnya ikut ditangkap. 

" Dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ," sebutnya. 

Para pelaku memperjualbelikan konten porno tersebut antara 50-100 dolar Amerika Serikat. " Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional ini," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

Jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi jo pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi jo pasal 65 ayat (1).

" Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini