Mediaapakabar.com- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melepas Tim Patroli Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penertiban APK pada masa tenang diharapkan berjalan lancar, sehingga dapat menjaga suasana kondusif, serta tercipta Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Pelepasan Tim Patroli Penertiban APK dilakukan usai Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pemilu 2024, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Minggu (11/2).
“Penertiban alat peraga kampanye diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga suasana kondusif dapat terus kita jaga, serta terwujudnya Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis,” ujar Hassanudin saat melepas Tim Patroli yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam), Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh stakeholder.
Hassanudin menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, bahwa masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari, sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11, 22, dan 13 Februari 2024.
"Perlu kita pahami bahwa masa tenang bukan hanya tentang larangan kampanye, tetapi lebih dari itu. Ini adalah waktu untuk menghormati pilihan masing-masing bagi warga negara Republik Indonesia. Mari kita hargai perbedaan pendapat, karena ini adalah waktu untuk berpikir secara mendalam, menganalisis, rencana dan program calon, serta menemukan solusi terbaik untuk tantangan yang dihadapi negara kita," ujarnya.
Sebagai warga negara, lanjut Hassanudin, mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menjaga persatuan, kesatuan, serta integritas pemungutan suara pada 14 Februari 2024. "Mari kita hindari konflik dan pertikaian yang dapat merusak keharmonisan masyarakat, terutama di Sumatera Utara," ajak Hassanudin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis sebagai pembina apel siaga menyampaikan, tujuan dari apel siaga antara lain untuk memastikan tugas dan fungsi Bawaslu Sumut dan kabupaten/kota, dapat berjalan efektif dalam setiap tahapan kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan masa penghitungan suara Pemilu 2024.
Bawaslu Sumut dan kabupaten/kota, kata Aswin, wajib melakukan pengawasan melekat pada tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh peserta Pemilu, mulai hari ini hingga tiba waktunya agar menertibkan APK yang terpasang secara mandiri, serta tidak lagi melakukan kampanye, baik di media cetak, elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial. Lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya, pada masa tenang.
"Pada hari ini, kita Bawaslu Provinsi Sumut dan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota hingga ke tingkat desa melakukan penertiban APK secara serentak, guna terciptanya suasana daerah yang bersih, aman, damai, dan sejuk. Serta bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran pada masa tenang menjelang pemungutan dan penghitungan suara nantinya," ujarnya.
Apel Siaga tersebut turut dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi, Perwakilan Pangdam I/BB, Perwakilan Kajatisu, Ketua KPU Sumut, Kasatpol PP Sumut, Kepala Kesbangpol Sumut, perwakilan partai, anggota Bawaslu, serta jajaran OPD Provinsi Sumut. (MC/RED)