Mantan Kadis Lingkungan Hidup Sumut Segera Diadili, Ini Kasusnya

REDAKSI
Senin, 26 Februari 2024 - 18:59
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial BS segera kembali diadili terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Mediaapakabar.com
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial BS segera kembali diadili terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sebab, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin (19/2/2024) melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka BS dan kawan-kawan (dkk) ke tim JPU juga pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut).


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum membenarkan pelimpahan berkas perkara, ketiga tersangka berikut barang bukti (Tahap II).


“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka BS, FP dan DS kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kajari Padangsidimpuan,” kata Yos.


Dengan demikian, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, tim JPU bidang Pidsus Kejari Padangsidimpuan selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan ketiga tersangka agar perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. 


“Alasan lainnya tersangka BS dan FP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta serta DS di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, dikarena saksi-saksi kebanyakan berdomisili di Medan,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.


Lebih rinci Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intel Yunius Zega mengatakan, kapasitas mantan orang nomor satu di Dinas LH Provsu itu selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait Kegiatan Belanja Barang kepada 

Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020.


Sedangkan tersangka FP selaku Direktur CV Satahi Persada (SP) sebagai penyedia kasa (rekanan) dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri (SCM) selaku konsultan pengawas.


Pengadaan IPAL Domestik berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjuk Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan


Di mana dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan IPAL.


“IPAL dimaksud tidak berfungsi. Akibat perbuatan para tersangka kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik,” urai Yunius Zega.


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati Sumut, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024.


Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Atau subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Sementara pantauan awak media, tersangka BS juga sedang diproses dalam perkara korupsi terkait pengadaan IPAL Komunal di Pesantren Roihanul Jannah, Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi di Pengadilan Tipikor Medan.


JPU pada Kejari Mandailing Natal menjerat BS melakukan tindak pidana korupsi secara bersama FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan IPAL TA 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp587.704.949. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini